Katakan Putus Isu hak privasi merupakan salah satu poin dari perlindungan penyiaran yang diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan standar Program Siaran (P3-SPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.
Di dalam P3-SPS Isu perlindungan terhadap hak Privasi diatur dalam pasal 13 ayat 1. P3SPS tentang Penghormatan terhadap hak privasi. Dalam pasal 13 P3-SPS tertulis: (Ayat 1) ”Lembaga Penyiaran wajib menghormati hak privasi sesorang dalam memproduksi dan menyiarkan suatu program siaran baik siaran langsung ataupun tidak langsung."
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét