Ibu rumah-tangga (IRT), BRD (31), warga Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, menggauli seseorang siswa SMP di Kota Larantuka,
Kumbang bukanlah nama sesungguhnya (14), Sabtu, sekitaran jam 16. 30 Wita. Disangka, IRT menggauli Kumbang supaya dianya awet muda. Tindakan asusila itu dikerjakan BRD diatas mobil pick up.
Pemuda yang digerayangi oleh IRT itu hingga meronta-rota menangis minta dilepaskan.
Tetapi IRT selalu lakukan adegan laik sensor. Peristiwa itu berawal saat Kumbang akan ke Lebao serta di jalan dia berjumpa sopir, Vinsensius Suban (29), yang mengendarai mobil pick up EB 8521 C.
Dalam perjalanan, mobil dihentikan IRT serta Nasu di Lebao serta keduanya lantas duduk di depan berbarengan sopir serta korban.
Tiba di Lorong Rayahu, Kota Sau, Sarotari, IRT serta Nasu pernah minta berhenti serta turun sekitaran 30 menit lantas naik kembali pada atas mobil itu.
Setelah itu mobil ke arah ATM Bank NTT. Di Kantor Bupati Flotim, Nasu turun mengambil duit di ATM serta memberinya pada IRT sejumlah Rp 50 ribu. Lalu Nasu tak meneruskan perjalanan lagi.
Mobil lalu kembali pada arah Weri. Serta, dalam perjalanan, sopir menyuruh IRT untuk menggauli korban dengan ‘berkaraoke’.
Mobil selalu melaju serta tersangka mulai meraba korban lantas ‘berkaraoke’. Diperlakukan seperti itu, Kumbang meronta serta menangis.
Kemudian, korban di turunkan ke Weri serta IRT memberi duit pada korban sebesar Rp 4. 000. Korban turun lantas naik angkota pulang ke tempat tinggalnya serta melaporkan peristiwa itu pada orang tuanya.
Setelah itu orang-tua korban serta korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Wakapolres Flotim, Kompol M Tomo, di konfirmasi lewat Kasat Reskrim Polres Flotim, AKP Alexander Apluggi, Minggusiang, menyampaikan, telah meringkus dua tersangka hari itu juga di Weri sekitaran jam 19. 30 Wita.
Sopir serta IRT itu kita tentukan sebagai tersangka. Keduanya saat ini kita tahan untuk disuruhi info, ” kata Apluggi.
Hasil info sesaat, tersangka IRT mengakui lakukan hal semacam itu untuk awet muda. ” Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomer 23/2002 mengenai tindak asusila anak dibawah usia.
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét